Rabu, 13 April 2011

sistem hukum di Indonesia 3


Keadaan Hukum di Indonesia


Oleh Muchyar Yara
Jeremy Bentham, salah seorang hakim pada supreme court (SC), mengatakan, "Lebih baik membebaskan 10 orang yang bersalah daripada menghukum satu yang tidak bersalah,"
Apa arti ucapan Jeremy Bentham tersebut?
Ketika hukum membebaskan 10 orang yang bersalah, maka berarti hukum telah melakukan kekeliruan (secara tidak disengaja) atau karena kemampuan hukumnya terbatas. Tetapi, ketika hukum (pengadilan) menghukum satu orang yang tidak bersalah, maka berarti pengadilan telah melakukan. kezaliman. Tentunya Jeremy Bentham di sini tidak bermaksud mengatakan, "Bebaskanlah seluruh orang yang bersalah."
Pembebasan orang yang bersalah di sini dimaksudkan semata-mata karena kekeliruan murni (bukan kesengajaan) atau ketidakmampuan sesaat di mana hukum tidak mampu membuktikan kebersalahan orang yang bersangkutan. Kekeliruan dalam hukum adalah hal yang wajar sepanjang-tidak bersifat permanen. Sebab, hukum dibuat dan dilaksanakan oleh manusia. Tetapi, manakala hukum melakukan kezaliman, berarti juga hukum itu telah digunakan oleh manusia untukmelakukan kezaliman.
Karena hukum (yang dibuat oleh manusia) bertujuan mencegah kezaliman, tetapi ketika dilaksanakan menciptakan kezaliman, maka pelecehan terhadap tujuan hukum itu sendiri merupakan kezaliman yang terbesar. Ucapan Jeremy Bentham di atas tampaknya tidak bisa diterapkan di Indonesia dewasa ini. Sebab, masyarakat Indonesia sama sekali tidak bisa membedakan orang yang dibebaskan itu adalah seorang yang bersalah ataukah seorang yang tidak bersalah.
Ketika seseorang terkait pada titik yang paling awal dari proses hukum (penyidikan), yaitu ketika terhadap seseorang diterbitkan surat penetapan sebagai tersangka, maka pada detik itu pula yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah oleh masyarakat. Padahal, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah.
Kemudian, ketika orang yang telah ditetapkan bersalah sebelumnya itu dinyatakan bebas oleh hukum (pengadilan), maka masyarakat beranggapan bahwa hukum telah melakukan kekeliruan, dan hukum (pengadilan) telah melakukan sesuatu yang tidak wajar.
Masyarakat yang sejak titik awal proses hukum (penyidikan) telah sangat yakin bahwa yang bersangkutan itu bersalah, tidak bisa menerima keputusan hukum/pengadilan yang bertentangan dengan keyakinannya. Pada gilirannya masyarakat tidak bisa menerima keputusan hukum/pengadilan yangbersangkutan, serta menganggapnya bertentangan dengan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Mengapa fenomena ini hidup di kalangan masyarakat kita dewasa ini? Mari kita mencoba menjawab pertanyaan di atas, dengan menggunakan delik korupsi sebagai bahan pembahasannya. Pertama, sebagian lapisan elite masyarakat menilai bahwa keterpurukan kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini bersumber dari praktik korupsi di berbagai lapisan dan unsur birokrasi/kekuasaan. Pada tahap ini penilaian elite masyarakat dapat dibenarkan.
Kedua, penilaian lapisan elite masyarakat ini diambil oleh lembaga pers dan dijadikan isu sosial. Dengan demikian, penilaian tersebut berkembang menjadi penilaian masyarakat secara keseluruhan, yaitu korupsi adalah sumber keterpurukan bangsa dan negara Indonesia. Artinya, pada tahap ini "korupsi sama dengan kejahatan" telah menjadi opini publik (public opinion).
Sementara itu, jauh sebelumnya hukum juga telah menetapkan bahwa "korupsisama dengan . kejahatan". Namun, sekalipun perumusannya sama antara rumusan opini publik dan rumusan hukum, tetapi maknanya jauh berbeda. Jika menurut opini publik, korupsi pada saat yang bersamaan identik dengan kejahatan, maka menurut hukum, korupsi itu baru identik dan baru menjadi kejahatan setelah melalui proses pembuktian kesamaannya secara hukum (melalui proses peradilan).
Menurut opini publik, seseorang telah dianggap bersalah (melakukan korupsi) pada saat awal yang diketahui terkait dengan suatu perkara korupsi (dari pemberitaan pers). Sedangkan menurut hukum, seseorang baru dapat dianggap bersalah atau tidak bersalah pada akhir proses hukum.
Ketiga, dalam rangka menjaga atau memperoleh dukungan masyarakat, maka pemerintah atau partai politik mengakomodasi opini publik korupsi sama dengan kejahatan menjadi program politiknya dan mencanangkan slogan politik "basmi korupsi" dan melakukan serangkaian tindakan pembuktian. Di antaranya dengan membentuk berbagai badan yang bertujuan untuk membasmi korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) sebagai tambahan badan penyidik hukum yang sudah ada sebelumnya, yaitu kejaksaan dan kepolisian.
Keempat, slogan politik "basmi korupsi" diterima oleh masyarakat sebagai dukungan dan komitmen pemerintah atasopini publik yang selama ini telah diyakini kebenarannya. Reaksi pemerintah itu menambah keyakinan dan semangat masyarakat yang disalurkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah di dalam pembasmian korupsi yang sejalan dengan opini publik.
Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika badan-badan penyidik hukum yang berada di bawah kendali pemerintah berlomba menjalankan kegiatannya dalam rangka memuaskan opini publik ini. Misalnya, melalui langkah penahanan terhadap tersangka korupsi tanpa mengindahkan prinsip praduga tak bersalah dan tanpa memperhatikan syarat-syarat teknis penahanan yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
Sampai pada tahap ini opini publik memperoleh bentuknya yang solid, yaitu seseorang yang terkait dalam kasus korupsi adalah bersalah (bahkan sebelum diputuskan oleh hu-kum/pengadilan). Sedemikian dahsyatnya kekuataan opini publik ini, sampai-sampai lapisan ahli hukum yang ada di tengah masyarakat pun terbawa arus ini.
Tidak jarang di antara ahli-ahli hukum (terutama yang bergiat di LSM) bahkan menjadi "juru bicara" yang paling vokal di dalam menyuarakan opini publik ini, tanpa menguasai duduk perkara korupsi yang bersangkutan secara hukum (tanpa membaca/mengetahui catatan/berkas perkaranya). Pada tahapan ini sering opini publik yang disuarakan oleh para ahli hukum justru melanggar prinsip contemps of court.

Sumber : http://bataviase.co.id/node/287416

Sistem Hukum di Indonesia


Keadaan Hukum Di Indonesia


Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.
Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.

Sumber : http://anggara.org/2007/01/23/carut-marut-dunia-hukum-di-indonesia/

Sistem hukum di indonesia

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Sistem hukum di Indonesia

REKAPITULASI USULAN PROGRAM KEGIATAN DESA
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KECAMATAN RONGKOP TAHUN 2010

NO DESA JENIS KEGIATAN TARGET VOLUME KEGIATAN LOKASI JUMLAH PENERIMA PEMANFAAT (ORANG) JUMLAH RTM PENERIMA MENFAAT (ORANG) URAIAN MANFAAT KESANGGUPAN SWADAYA GAGASAN BERASAL DARI

1 BOTODAYAAN 1. SPP
- PKK Mawar 15.000.000 Boto Lor 10 8 - Menambah modal kelompok 1.500.000,00 Perempuan
- Srikaton 40.000.000 Bototlogo, Botodayaan 10 3 - Mengembangkan usaha kelompok 2.000.000,00 Perempuan
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga Perempuan
2. PKH : Pendidikan
- Gedung PAUD Mulia 1 1 Unit Boto Tengah 19 7 - Meningkatkan proses belajar mengajar Batu 50 % dan alat Perempuan
- Pagar , Halaman, dan talud PAUD Mulia I 1 Unit Boto Tengah 19 7 - Kesehatan dan keamanan siswa Batu 50 % dan alat Perempuan
- MCK & PAH TK ABA Cabe 1 Unit Cabe 8 8 - Menjaga kebersihan lingkungan Batu 50 % dan alat Perempuan
- Talud, Conblock, Pagar TK BINA AP 1 Unit Bototengah 17 7 - Menjaga kesehatan siswa Batu 50 % dan alat Perempuan
- Pagar Conblock TK ABA Ngasem 1 Unit Ngasem 12 6 - Menjaga keamanan siswa Batu 50 % dan alat Perempuan
3. SARPRAS
- Rabat Beton Jalan 272 m' Kerjo, Siyono 1379 1179 -Memperlancar arus transportasi Batu 50 % dan alat Campuran
- Talud Jalan 135 m Kedung, Sambi Kidul 1402 1230 - Mempermudah untuk mengakses, Pendidikan, Pertanian, Ekonomi, Pariwisata, dll Batu 50 % dan alat Campuran
- Mengurangi angka kecelakaan
2 BOHOL 1. SPP
- PKK Dusun Songgoringgi 10.000.000 Dsn Songgoringgi 10 10 Kel. Bisa mendapatkan tambahan modal untuk usaha 4.512.000 Perempuan
- PKK Dusun Gamping 10.000.000 Dsn Gamping 10 10 Kel. Bisa mendapatkan tambahan modal untuk usaha 700.000 Perempuan
2. PKH : Pendidikan
- Pagar TK - PAUD 100 m Dsn Gamping 18 11 - Keamanan anak didik terjaga Perempuan
- Perkerasaan Halaman PAUD 161 M Dsn Gamping 13 7 - Kebersihan halaman terjaga Perempuan
- Pembuatan Tempat Sampah 2 bh Dsn Gamping 64 41 - Kebersiahan lingkungan Pendidikan terjaga Perempuan
3. SARPRAS
- Talud 249 m Desa Bohol 366 242 - Air tidak merusak lingkungan Batu 50 % Campuran
- Saluran Air (Selokan) 845 m Desa Bohol - Kebersihan lingkungan terjaga
- Gorong - gorong 7 unit Desa Bohol - Untuk memperlancar aliran air
3 KARANGWUNI 1. SPP
- DPG Sedyo Wasis V 30.000.000 Saban 7 5 Modal kerja 150.000 Perempuan
- DW Flamboyan 15.000.000 Karangwuni 6 4 Modal kerja 150.000 Perempuan
- PKK RT. 35 Ngerong 10.000.000 Ngerong 8 6 Modal kerja 811.000 Perempuan
- PKK Dsn Sriten 10.000.000 Sriten 5 4 Modal kerja 500.000 Perempuan
- KWT Sari Asih 10.000.000 Kerdonmiri 13 5 Modal kerja 400.000 Perempuan
2. PKH : Pendidikan
- Gedung PAUD Saban 1 Unit (6x9 m) PAUD Saban 27 13 Sarana Pendidikan Batu 100 %, Air 100 % Perempuan
- APE PAUD Ngejring 1 Unit PAUD Ngejring Sarana Pendidikan Perempuan
- APE PAUD Karangwuni 1 Unit PAUD Karangwuni 8 7 Sarana Pendidikan Perempuan
- APE PAUD Kerdonmiri 1 Unit PAUD Kerdonmiri Sarana Pendidikan Perempuan
- Conblock PAUD Sriten 128 m2 PAUD Sriten 23 21 Sarana Pendidikan Pasir 4 m3 Perempuan
3. SARPRAS
- Talud Jalan Desa 240 m Karangwuni-Pampang 798 509 Untuk memperkuat tanggul jalan dan memperlancar saluran air Batu 10 % Campuran
- Telford Jalan Desa 885 m Duwet - Suruh Sarana Transportasi Campuran
- Gorong - gorong 12 Unit(86m) Jalan Pampang Untuk memperlancar aliran air dan juga supaya tidak merusak bangunan sekitar Campuran
4 MELIKAN 1. SPP 62.500.000 PKK Desa Melikan 25 19 Menambah modal usaha simpan pinjam kelompok PKK Desa, sebagai upaya penambahan modal usaha keluarga 687.000 Perempuan
2. PKH : Pendidikan
- Pembuatan TK LKMD Gebang 1 Unit (6x9 m) Dsn Gebang Wetan 9 5 Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui penyediaan sarana prasarana gedung sekolah. Batu 100 % dan peralatan kerja yang dimiliki oleh masyarakat setempat Perempuan
3. SARPRAS
- Rabat Beton Jalan 1830 m Kendal, Ngricik, Tambak 755 375 Meningkatkan kualitas jalan untuk memperlancar transportasi menuju pusat pendidikan, pusat kesehatan, pusat pemerintahan, pengangkutan hasil industri rumah tangga dan hasil pertanian menuju pasar. Batu 100 % dan alat Campuran
- Gorong - gorong 3 Unit Kendal, Ngricik, Tambak Untuk memperlancar aliran air supaya tidak merusak bangunan sekitar Batu 100 % dan alat Campuran
5 PETIR 1. SPP
- Petir B 20.000.000 Petir B 10 8 Penambahan Modal Kelompok 1.000.000 Perempuan
- Ngelo 20.000.000 Ngelo 8 7 Penambahan Modal Kelompok 1.000.000 Perempuan
- Ngurak - ngurak 20.000.000 Ngurak - ngurak 10 9 Penambahan Modal Kelompok 1.000.000 Perempuan
- Weru 10.000.000 Weru 10 9 Penambahan Modal Kelompok 500.000 Perempuan
- Siyono B 20.000.000 Siyono B 10 8 Penambahan Modal Kelompok 1.000.000 Perempuan
2. PKH : Pendidikan
- Gedung PAUD 2 Unit( 6x9 m ) Dadapan, Siyono 66 56 Memperlancar keg. Belajar mengajar bagi Anak Usia Dini Batu 100 % Perempuan
- Pembangunan MCK 3 Unit Dadapan, Siyono, Petir A 74 62 Meningkatkan Kesehatan Batu 100 % Perempuan
- Rehab Gdng TK dan Meubeler 2 Unit Petir A, Dadapan 44 39 Memperlancar keg. Belajar mengajar bagi Anak TK Batu 100 % Perempuan
- Pembangunan PAH 1 Unit Dadapan, Siyono 66 56 Mencukupi kebutuhan air bersih Batu 100 % Perempuan
3. Rabat Beton Jalan 745 m Embung - Ngurak-ngurak - Ploso - Dadapan 500 450 Memperlancar Transportasi Batu 100 % Campuran
6 PRINGOMBO 1. SPP
- Tirisan A 40.000.000 Tirisan A 10 6 Untuk peningkatan kualitas hidup mayarakat 500.000 Perempuan
2. PKH : Pendidikan
- Pemb. Gdng PAUD Sempu 1 Unit (6x9 m) Sempu 17 15 Meningkatkan kualitas dan sarana pendidikan Batu dan alat 30 % Perempuan
- APE PAUD Sempu 1 Unit Sempu 17 15 Meningkatkan kualitas dan sarana pendidikan Batu dan alat 30 % Perempuan
- APE PAUD Tirisan B 1 Unit Tirisan B 12 5 Meningkatkan kualitas dan sarana pendidikan Batu dan alat 30 % Perempuan
- Meubeler PAUD Tirisan B 1 Unit Tirisan B 12 5 Meningkatkan kualitas dan sarana pendidikan Batu dan alat 30 % Perempuan
- Meubeler TK Karang Taruna 1 Unit Pringombo 16 7 Meningkatkan kualitas dan sarana pendidikan Batu dan alat 30 % Perempuan
- Conblock Halaman PAUD Pakel 240 m2 Pakel 14 9 Meningkatkan kualitas dan sarana pendidikan Batu dan alat 30 % Perempuan
- Pagar Halaman PAUD Pakel 20 m Pakel 14 9 Meningkatkan kualitas dan sarana pendidikan Batu dan alat 30 % Perempuan
3. SARPRAS
- Rabat Beton Jalan 2122 m' Sempu, Pringombo, Tirisan Untuk memperlancar transportasi Batu dan alat 30 % Campuran

7 PUCANGANOM 1. SPP 30.000.000,00 PKK Dusun Bungmanis 10 2 Sebagai penambahan modal usaha guna meningkatkan 12.500.000 Perempuan
2. PKH : KESEHATAN
Peralatan Posyandu
- Meja 12 Unit 12 Dusun 196 103 Meningkatkan fasilitas/peralatan posyandu Perempuan
- Kursi 12 Unit 12 Dusun
- Lemari 12 Unit 12 Dusun
- Alat Ukur Tinggi Badan 12 Unit 12 Dusun Meningkatkan kualitas layanan kepada warga masyarakat
- Alat Ukur Lingkar Kepala 12 Unit 12 Dusun
- Alat Ukur Lingkar lengan 12 Unit 12 Dusun
- Celana Timbang 12 Unit 12 Dusun Memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal
- Timbangan Injak 12 Unit 12 Dusun
- Tensi Meter 12 Unit 12 Dusun
- Tempat Sampah 12 Set 12 Dusun
3. SARPRAS
- Rabat Beton Jalan 2270 m' Pringapus - Bungmanis - Banombo A - Banombo B - Bedoyo 442 408 Untuk memperlancar transportasi Batu 50 % Campuran
- Gorong - gorong 4 Unit Pringapus - Bungmanis - Banombo A - Banombo B - Bedoyo Untuk memperlancar aliran air supaya tidak merusak bangunan sekitar
8 SEMUGIH 1. SPP
- Karangwetan 20.000.000 Karangwetan 8 4 Meningkatkan perekonomin masyarakat 400.000 Perempuan
- Bendorubuh 20.000.000 Bendorubuh 20 5 Meningkatkan perekonomin masyarakat 2.500.000 Perempuan
- Kerdonmiri 30.000.000 Arumsari Kerdonmiri 8 3 Meningkatkan perekonomin masyarakat 1.250.000 Perempuan
- Kerdonmiri 30.000.000 Mawarsari Kerdonmiri 10 7 Meningkatkan perekonomin masyarakat 1.250.000 Perempuan
- Ploso 15.000.000 Ploso 6 5 Meningkatkan perekonomin masyarakat 250.000 Perempuan
- Ngrombo 10.000.000 Ngrombo 10 5 Meningkatkan perekonomin masyarakat 250.000 Perempuan
2. PKH : Pendidikan
- Gedung PAUD Semugih 1 Unit(6x9m) Dsn Semugih 16 10 Untuk meningkatkan mutu pendidikan Batu 20 % Perempuan
- Pagar & Paving TK Pertiwi 35,5m dan 77m2 Dsn Karangwetan 15 10 Untuk meningkatkan keamanan siswa Perempuan
- Meubeler & APE TK Semampir 1 Unit Dsn Semampir 31 25 Untuk meningkatkan mutu pendidikan Perempuan
- Pagar dan Paving TK Dawung 18,5m dan 98m2 Dsn Kemiri 21 14 Untuk meningkatkan keamanan siswa Perempuan
- Gedung PAUD Kemesu 1 Unit (6x9m) Dsn Kemesu 15 10 Untuk meningkatkan mutu pendidikan Tenaga dan Batu Perempuan
- APE TK Gandu 1 Unit Dsn Gandu 10 8 Untuk meningkatkan mutu pendidikan Perempuan
3. COR BLOCK 440 m' Kerdonmiri - Kemiri - Ploso 464 110 Untuk memperlancar transportasi Tenaga dan batu Campuran
Rongkop, 29 April 2010
Fasilitator Kecamatan Fasilitator Teknik PjOK Kecamatan Rongkop Ketua MAD Sekretaris MAD

Drs. Karman Fery Satyawan, ST Dra. Suindartini Widodo Atik Nurhayati
NIP. 196309101990032005